
LazisMu memiliki program penyaluran Fidyah Ramadhan berbentuk paket makanan per porsi.

Penerima manfaat adalah para fakir miskin serta dhuafa yang membutuhkan makanan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Hukum membayar fidyah adalah wajib. Wajib disempurnakan mengikut bilangan hari yang ditinggalkan dan menjadi satu tanggungan (hutang) kepada Allah SWT sekiranya tidak dilaksanakan.
Siapa saja yang wajib membayar Fidyah?
Di bulan Ramadhan ini masih ada hutang puasa yang belum ditunaikan. Apakah harus Qadha atau Fidyah? Lalu bagaimana cara bayar Fidyah?
Qadha adalah mengganti puasa dengan puasa sedangkan Fidyah adalah mengganti puasa dengan memberi makan orang yang tidak mampu.
Besaran Fidyah adalah 1 Mud atau setara makanan untuk 1 hari.
Melalui program berbagi ini, LazisMu akan menyalurkan Fidyah dari Sobat Lazismu dengan paket makanan seharga = Rp 35.000/Hari (sudah termasuk biaya operasional).
Sebagai contoh, jika Sobat Lazismu memiliki utang puasa selama 7 hari, maka paket fidyah yang harus Sobat Lazismu bayarkan adalah: 7 hari x Rp 35.000 = Rp245.000,-
Bayar Fidyah melalui LazisMu Kalimantan Barat, insya Allah amanah dan terpecaya.
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik